source : Catapa

Perlindungan kerja dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh semua pekerja di Indonesia. Bahkan, untuk para wirausaha UMKM sekalipun, sebaiknya mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan karena meskipun usaha tersebut masih berskala UMKM, tetapi jaminan perlindungan tetap dibutuhkan. Hanya saja, untuk pemilik UMKM ini, jaminan yang dibuat adalah BPJS Ketenagakerjaan BPU, bukan BPJS Ketenagakerjaan PU seperti pada karyawan lainnya.

Nah, untuk kamu yang masih bingung, memang apa sih beda keduanya? Berikut ini adalah perbedaanya!

Jenis Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan PU atau Penerima Upah adalah jaminan perlindungan yang ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada pihak lain. Misalnya saja seperti karyawan swasta. Sementara BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Bukan Penerima Upah adalah jaminan perlindungan yang ditujukan untuk orang yang tidak bekerja pada pihak lain atau bekerja secara mandiri. 

Orang yang tergolong ke daftar BPU antara lain:

  • Pemilik usaha
  • Freelancer
  • Nelayan
  • Pedagang
  • Petani

Pihak yang Mendaftar

BPJS Ketenagakerjaan PU ditujukan untuk melindungi karyawan, sehingga perusahaan yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan karyawannya dengan perlindungan ini. Untuk proses pendaftarannya akan dibutuhkan berbagai dokumen terkait perizinan usaha yang dimiliki oleh perusahaan. Setiap kali ada karyawan baru masuk ke sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan karyawan tersebut dalam perlindungan ini.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan BPU, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan jaminan perlindungan. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Jaminan Perlindungan

Pada PU jenis perlindungan yang diberikan lebih lengkap dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan BPU. Pada BPJS Ketenagakerjaan BPU, jenis perlindungan yang diberikan ada 3, yaitu:

  • Jaminan Hari Tua. Perlindungan berupa pemberian uang tunai pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total. Untuk nominalnya, kamu bisa mengecek saldo JHT dengan menggunakan aplikasi JMO.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja. Pemberian uang atau layanan kesehatan jika karyawan mengalami kecelakaan maupun terserang penyakit akibat lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian. Perlindungan berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris ketika karyawan meninggal dunia.

Ketiga jenis perlindungan tersebut juga didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan PU, tetapi ada 2 perlindungan tambahan lainnya, yaitu:

  • Jaminan Pensiun. Perlindungan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlindungan yang diberikan pada karyawan agar tetap bisa mendapatkan hidup yang layak setelah mengalami PHK sampai mendapatkan kembali pekerjaan yang baru.

Nah, sudah tahu kan perbedaan keduanya? Jadi, bagi kamu yang bergerak sebagai wirausaha, jangan lupa mendaftarkan dirimu ke perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *